You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 43 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Jaktim
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

43 Pelanggar Perda Tibum di Jaktim Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 43 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum), Jumat (15/9), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)  di gedung Blok D kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Dikenai sanksi denda bervariasi 

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, para pelanggar ini dikenai sanksi denda bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Sanksi ini sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali.

"Seluruh pelanggar hadir di persidangan ini," katanya.

Empat Satpol PP Jaktim Ikut Diklat Pengawas Pemilu

Kasi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, total sanksi denda yang terkumpul dari sidang Tipiring ini mencapai Rp 14.015.000. Seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

"Para pelanggar ini dari 10 kecamatan dengan jenis pelanggaran berbeda. Seperti melakukan usaha di atas bahu jalan atau di atas trotoar," ujar Charles.

Sidang dipimpin Hakim Abdul Rofik, dengan Jaksa Exprito Sanggup dan Octora Febrina. Sedangkan Paniteranya adalah Hermina Mastrida dan Fajar Ramadhan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2078 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1255 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1205 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1063 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati