You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 43 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Jaktim
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

43 Pelanggar Perda Tibum di Jaktim Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 43 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum), Jumat (15/9), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)  di gedung Blok D kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Dikenai sanksi denda bervariasi 

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, para pelanggar ini dikenai sanksi denda bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Sanksi ini sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali.

"Seluruh pelanggar hadir di persidangan ini," katanya.

Empat Satpol PP Jaktim Ikut Diklat Pengawas Pemilu

Kasi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, total sanksi denda yang terkumpul dari sidang Tipiring ini mencapai Rp 14.015.000. Seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

"Para pelanggar ini dari 10 kecamatan dengan jenis pelanggaran berbeda. Seperti melakukan usaha di atas bahu jalan atau di atas trotoar," ujar Charles.

Sidang dipimpin Hakim Abdul Rofik, dengan Jaksa Exprito Sanggup dan Octora Febrina. Sedangkan Paniteranya adalah Hermina Mastrida dan Fajar Ramadhan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1090 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1037 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye826 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye771 personBudhi Firmansyah Surapati